Cek Bocek dan AMAN Rumuskan Persepsi Tentang Hak Adat


 
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Perjuangan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek untuk mendapatkan hak adat menyusul keberadaan investasi pertambangan PT NNT di Dodo Rinti, terus dilakukan. Melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (10/10) menggelar Training dan Workshop yang dirangkaikan dengan Seminar Sehari. Kegiatan bertemakan “Penguatan Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumberdaya Serta Relasi Para Pihak” yang dilaksanakan Hotel Suci ini diharapkan menjadi media komunikasi, wadah mencari solusi dan menyamakan persepsi atas
konflik tanah dan sumber daya alam di Sumbawa, tepatnya di daerah yang berada dalam kekuasaan wilayah adat Cek Bocek Selesek Desa Lawin Kecamatan Ropang.
Pengurus Besar (PB) AMAN, Kamardi SH dalam pidatonya, menyatakan, kebijakan Negara berupa UU tentang pemerintah daerah, memposisikan masyarakat adat sebagai pihak yang diasingkan, dengan kondisi tetap bodoh dan miskin.
Berdasarkan kelemahan Negara untuk melindungi hak masyarakat adat, Kamardi mengatakan, dibentuklah AMAN yang bertujuan meningkatkan martabat dan budaya masyarakat adat. “Sampai sekarang tercatat 1.718 komunitas adat yang tergabung dalam AMAN,” sebutnya.
Cek Bocek Bukan Bagian Kekuasaan Kesultanan Samawa
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Cabang Sumbawa, Jasardi Gunawan S.Ip dalam penjelasannya selaku pembicara dalam seminar tersebut lebih menitikberatkan pada topik eksistensi komunitas adat Cek Bocek yang didampinginya selama ini. Disebutkan Jasardi, sejarah penguasaan tanah adat Cek Bocek telah terjadi sebelum terbentuknya system pemerintahan formal, dan bahkan keberadaan komunitas Suku tersebut tidak menjadi bagian dari wilayah kekuasaan kesultanan Samawa. “Berdasarkan catatan sejarah, keberadaan suku Cek Bocek semasa pemerintahan Dewa Awan Kuning,” kata Jasardi.
Sebagai upaya advokasi atas hak tanah adat Cek Bocek Selesek, Jasardi mengaku sampai saat ini belum berhasil bertemu langsung dengan Bupati Sumbawa untuk membicarakannya.
Pada kesempatan yang sama, pembicaraan lainnya I Wayan Rata SH dari Pertanahan Negara (BPN) Sumbawa, menjelaskan soal status tanah. Menurutnya, ada dua jenis status tanah yakni milik Negara dan milik hak adat.
Secara hokum administrasi negara jelas Wayan, BPN mengakui bahwa Cek Bocek memenuhi persyaratan untuk diakui wilayahnya. Kondisi yang dialami oleh Cek Bocek yang hingga saat ini belum diakui keberadaan dan wilayah adatnya, Wayan menyarankan agar Cek Bocek menggunakan jalur hukum, karena BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas tanah ulayat. “Kewenangan itu berada pada pemerintah daerah,” ungkap Wayan.
Hal senada dikatakan Lahmuddin Zuhri SH M.Hum—narasumber lainnya, bahwa komunitas adat Cek Bocek sangat memenuhi syarat untuk diakui legalitas keberadaan dan hak wilayah adatnya oleh pemerintah.

sumber: gaungntb

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes