Sumbawa Besar, Gaung NTB
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sumbawa, Ir A Rahim mengakui, bahwa penerapan berbagai kebijakan dengan dukungan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan bidang petambangan, tidaklah semudah yang dibayangkan. Berbagai kendala muncul, seiring dengan berkembangnya investasi yang berpotensi mengurangi minat investor dalam berusaha di bidang pertambangan. Masalah ini antara lain, konflik peraturan antar sektor terkait, kepastian hukum di daerah otonom, dan hubungan perusahaan dengan lingkungan sosial.
Selain itu, sambung A Rahim, isu lingkungan, kebijakan fiskal dan rezim pajak yang memberatkan sektor pertambangan, permasalahan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), serta persaingan global dalam mendapatkan investasi dan pemasaran hasil.
“Dari beberapa kendala tersebut, konflik peraturan yang menempati posisi teratas dalam menghambat kelancaran investasi di bidang pertambangan. Karena konflik peraturan ini terkadang menutup ruang kompromi bagi pengembangan investasi pertambangan,� ungkap A Rahim saat menjadi pembicara pada kegiatan Seminar dengan Tema “Eksistensi Komunitas Adat Mungkinkah?? Mengambil Peran Dalam Kebijakan Tambang� yang digelar Komunitas Adat Cek Bocek Ren Suri di Hotel Cirebon, Rabu (11/2) kemarin.
Dipaparkannya, potensi wilayah Kabupaten Sumbawa sangat potensial bagi pengembangan usaha pertambangan sehingga banyak investor yang tertarik menanam investasi di bidang ini. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini, sambung A Rahim, sudah ada 24 ijin Kuasa Pertambangan (KP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sejumlah Ijin KP tersebut terdiri dari 12 Ijin KP Penyelidikan Umum (KP PU) dan 12 Ijin KP Eksplorasi, serta 1 Wilayah Kontrak Karya (WKK) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang masih berlaku dengan total luasan lahan 294.168 Ha.
Dilanjutkan A Rahim, ada 14 KP yang lokasinya sebagian atau seluruhnya masuk dalam kawasan hutan, dan 6 KP yang telah mendapat rekomendasi Gubernur NTB dalam rangka mendapatkan ijin dari Badan Planologi Departemen Kehutanan untuk melakukan kegiatan dalam kawasan hutan, yang lain sampai saat ini belum diberikan.
Khusus PTNNT di wilayah Dodo-Rinti, Gubernur akan mengeluarkan rekomendasi proses penyelesaian divestasi saham antara pemerintah dan PTNNT.
Dimanakah posisi Pemda Sumbawa dalam pengembangan investasi ?,
Menurut Ir A Rahim, telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2005—2010 melalui program Pengembangan Ekonomi Rakyat Dan Investasi (PRO-ERA-I).
Demikian halnya dengan sikap Pemerintah Daerah Sumbawa terhadap investasi pertambangan dilandasi oleh pertimbangan yakni kegiatan yang multiplier effect. “Kegiatan usaha pertambangan yang diizinkan bertujuan di samping untuk memanfaatkan bahan galian tambang dan mendapatkan PAD, juga diharapkan ikut mendorong kekuatan kekuatan ekonomi sosial dan budaya masyarakat setempat,� jelasnya.
Selanjutnya, konstribusi sebagai konsekuensi dengan adanya kegiatan pertambangan. Pihak investor memiliki kewajiban kepada pemerintah berupa pembayaran pajak dan non pajak termasuk royalti.
Pertimbangan lainnya, tambah A Rahim, adalah pembangunan fasilitas sosial sebagai wujud perhatian terhadap kondisi masyarakat sekitar tambang.
Kemudian, pemberdayaan masyarakat melalui program pengembangan masyarakat (Comdev).
“Prinsipnya dalam mengambil kebijakan menyikapi segala persoalan yang timbul pemerintah senantiasa berupaya mengedepankan kepentingan masyarakat banyak secara arif dan tetap mengindahkan kaidah-kaidah yang ada,� demikian A Rahim
sumber :gaungntb
0 komentar:
Posting Komentar