Cek Bocek Nyatakan Dodo, Rinti dan Suri Sebagai Hak Ulayat

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Komunitas Adat Cek Bocek yang berdomisili di Desa Lawin dan Lebangkar Kecamatan Ropang semakin menguatkan eksistensinya di wilayah Dodo, Rinti dan Suri.
Keberadaan mereka di wilayah yang sekarang menjadi lokasi kegiatan ekplorasi PTNNT, ditegaskan dalam pernyataan sikap yang disampaikan Kepala Suku Barco, Datuk Suganda RHD di hadapan Menteri Kehutanan dalam konferensi Internasional Kehutanan yang berlangsung di Hotel Sentosa belum lama ini di Mataram.
Di antara isi pernyataan sikap Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri, Suku Berco tersebut bahwa komunitas Adat Cek Bocek benar-benar esksis dan selalu mengikuti perkembangan Zaman dan tetap menjaga keharmonisan kehidupan Negara dan Bangsa serta tetap memelihara pola lingkungan  hidup dan Sumber daya alam yang mereka miliki.
Kemudian tanah ulayat dan wilayah adat mereka dinyatakan mengandung nilai sakral dengan seluas 28.975.74 Hektar merupakan titipan leluhurnya yang tetap dilestarikan dan terkelola dengan baik, untuk masa sekarang dan yang akan datang.
Untuk itu mereka menuntut kepada Negara untuk memberikan hak konstitusi sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 B2  bahwa Negara mengakui menghormati melindungi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan Hak-hak tradisional masyarakat hukum adat merupakan hak Azasi manusia.
sumber : gaungntb

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes