Senin, 02 Mei 2011 12:56 Abdon Nababan
Sambutan Sekjen AMAN (ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA) pada Penyerahan Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury
UUD 1945 sudah sejak awal menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat adalah hak konstitusional yang diakui, dilindungi dan dijamin pemenuhannya oleh Negara. Untuk menuju realisasi dari hak-hak konstitusional tersebut, UUD 1945 mensyaratkan bahwa masyarakat adat, baik yang disebut sebagai “masyarakat hukum adat” dalam Pasal 18B ayat (2) maupun sebagai masyarakat tradisional dalam Pasal 28I ayat (3), yang diakui dan dilindungi oleh Negara sebagai Hak Azasi Manusi (HAM) harus yang “masih hidup” dan “sesuai dengan perkembangan jaman”.
Sesuai dengan semangat UUD 1945 tersebut maka menjadi sangat penting bagi masyarakat adat untuk menyatakan dirinya ada, baik sebagai suatu identitas budaya dengan pranata adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan jaman maupun sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh sebagai titipan dari leluhur, yang secara turun-temurun telah dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan sistim nilai dan pengetahuan tradisional yang diwarisi dari leluhur masyarakat adat yang bersangkutan.
Semangat dan cita-cita para pendiri bangsa yang terkandung dalam UUD 1945 ini dengan sangat nyata bisa kita lihat masih hidup dan terjaga di tengah-tengah komunitas adat Cek Bocek Selesek Rensuri, Suku Berco, yang selama ratusan tahun, atau bahkan mungkin sudah ribuan tahun, hidup dan berkembang di Pegunungan Tengah Pulau Sumbawa. Secara swadaya dengan proses yang partisipatif , komunitas adat ini telah memetakan wilayah adatnya sesuai dengan standar kartografi yang berlaku. Dengan mengacu pada sejarah dan pengetahuan asli yang mereka miliki, komunitas adat ini berhasil mengembangkan satu Rencana Tata Ruang Wilayah Adat yang visioner untuk memastikan kehidupan mereka sebagai masyarakat adat yang berkelanjutan secara ekologis dan sejahtera secara ekonomi sampai puluhan tahun ke depan.
Penerbitan buku “Wilayah Adat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Cek Bocek Selesek Rensuri di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat” merupakan hasil kerja yang melelahkan dan penuh perjuangan selama hampir 3 tahun ini, baik bagi komunitas Cek Bocek Selesek Rensuri maupun bagi kami di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi yang amantkan untuk membantu proses ini sampai berhasil. Berbagai halangan dan rintangan ini akhirnya bisa kita lalui karena dukungan yang tulus dari banyak pihak, di antaranya Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Forest Watch Indonesia (FWI) yang telah memberikan bantuan teknis untuk melatih “Orang Kampung” di Lawin dan Lebangkar memiliki kemampuan melakukan pemetaan dengan alat-alat yang canggih. Dukungan semangat dan nasehat terus menerus yang kami dapatkan dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) juga turut memperlancar seluruh rangkaian kegiatan ini di lapangan.
Dalam buku ini dibeberkan sejarah lengkap Suku Cek Bocek Selesek Rensuri (Suku Berco) Kabupaten Sumbawa , Nusa Tenggara Barat kemudian dilampirkan peta wilayah adatnya yang telah diluncurkan dan diumumkan kepada semua pihak pada Upacara Sedekah Sekat pada Tanggal 18 April 2011 ini untuk diketahui dan kemudian dihormati keberadaannya sebagai hak adat titipan leluhur.
Bagi kami di Pengurus Besar AMAN, penerbitan buku ini salah satu merupakan tonggak sejarah yang penting dari sisi kewajiban organisasi dalam pelayanan terhadap anggota dan bisa menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi komunitas adat anggota AMAN di tempat lain.
Bagi kami, buku ini adalah suatu bentuk pernyataan sikap masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensuri bahwa mereka tetap ada bersama hak-hak adatnya yang melekat (azasi) dan mereka “masih hidup” dan “selalu mengikuti perkembangan jaman” sesuai dengan syarat konstitusi tetapi dengan tetap teguh menjaga jati dirinya sebagai masyarakat adat, sebagai penjaga terdepan titipan leluhur yang sudah mendahului mereka hidup di wilayah adat. Sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh Negara maka seluruh tanah dan segala sesuatu yang ada di wilayah adat ini berada dalam perlindungan hukum adat dan UUD 1945.
Abdon Nababan
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Jakarta, 13 April 2011
Rumah AMAN
Jakarta
sumber: sumbawanews.com
0 komentar:
Posting Komentar