KBR68H, Jakarta - Perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara tidak
mengantongi izin dari masyarakat adat Suku Berco dalam memperluas
konsesi atau izin membuka tambangnya.
Ini lantaran perusahaan itu
meragukan keasilan Suku Berco sebagai suku asli di Nusa Tenggara Barat.
Direktur Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),
Erasmus Cahyadi mengatakan, keraguan itu diperkuat dengan hasil
penelitian Universitas Indonesia. Namun ia menilai, penelitian itu
diragukan independensinya, sebab dibiayai oleh PT Newmont."Penelitian mereka itu sebenarnya tidak bisa dijadikan satu kesimpulan. Tapi bagi PT Newmon itu kan dianggap sebagai basis legitimasi akademik ketika dia mengambil kebijakan. Lalu penelitian itu juga akan dipakai oleh daerah. Jadi sedikit banyak penelitian itu meng-ignor keberadaan masyarakat cek bocek."
Erasmus Cahyadi mengklaim
keberadaan Suku Berco ada di Sumbawa sejak abad ke-16. Mereka turun
temurun hidup di atas tanah di kawasan Ropang, Sumbawa Selatan.
Sebelumnya Masyarakat Adat Suku Berco menolak perluasan konsesi tambang
mineral PT Newmon Nusa Tenggara di Sumbawa. Menurut merekan, hal ini
akan merampas tanah mereka. Namun perluasan konsesi itu disetujui Pemda
NTB 2010 lalu. Sekarang Suku Berco meminta Newmont meminta izin kepada
masyarakat adat setempat. Namun Newmont menolak.
0 komentar:
Posting Komentar