KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim peneliti independen kasus Newmont.
Tim
ini untuk menyelesaikan konflik lahan antara Suku Berco dan perusahaan
tambang mineral PT Newmont di NTB. Anggota Komnas HAM Jhony Nelson
Simanjuntak mengatakan, penelitian itu untuk membuktikan Suku Berco
adalah penduduk asli Sumbawa Selatan. Sehingga dengan begitu, PT
Newmont wajib meminta izin Suku Berco dalam memperluas konsesi
tambangnya. Sebab kata dia, konsesi itu menggerus lahan yang menjadi
tempat tinggal mereka. Selain karena dianggap merusak lingkungan.
"Kita masih mau mendengar bagaimana suara pemerintah kabupaten, kalau pemerintah provinsi dan kabupaten sudah menetapkan itu adalah Suku Berco bukan suku atau masyarakat adat NTB, kita mendengar apa alasannya? Kan harus diuji secara normatif dan teoritis. (Selama ini sudah ada berapa kali pertemuan?) Selama ini baru sekali dengan ketemu langsung. Dan pertemuan dengan Newmont dan Suku Berco, ini yang kedua."
Jhony Nelson menambahkan, Komnas HAM juga bakal memanggil Gubernur NTB untuk berdialog. Sebab selama ini pemerintah setempat tidak pernah ikut berunding. Suku Berco dituding bukan suku asli di NTB. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan peneliti yang dibayar PT Newmont lewat Universitas Indonesia. Dengan begitu, PT Newmont tidak perlu meminta izin Suku Berco untuk memperpanjang peroyek pertambangan mineral serta memperluas konsesi 2010 lalu.
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/1643694_1124.html
"Kita masih mau mendengar bagaimana suara pemerintah kabupaten, kalau pemerintah provinsi dan kabupaten sudah menetapkan itu adalah Suku Berco bukan suku atau masyarakat adat NTB, kita mendengar apa alasannya? Kan harus diuji secara normatif dan teoritis. (Selama ini sudah ada berapa kali pertemuan?) Selama ini baru sekali dengan ketemu langsung. Dan pertemuan dengan Newmont dan Suku Berco, ini yang kedua."
Jhony Nelson menambahkan, Komnas HAM juga bakal memanggil Gubernur NTB untuk berdialog. Sebab selama ini pemerintah setempat tidak pernah ikut berunding. Suku Berco dituding bukan suku asli di NTB. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan peneliti yang dibayar PT Newmont lewat Universitas Indonesia. Dengan begitu, PT Newmont tidak perlu meminta izin Suku Berco untuk memperpanjang peroyek pertambangan mineral serta memperluas konsesi 2010 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar