Komnas HAM Teliti Kasus Sengketa Newmont dan Suku Berco

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim peneliti independen kasus Newmont.
Tim ini untuk menyelesaikan konflik lahan antara Suku Berco dan perusahaan tambang mineral PT Newmont di NTB. Anggota Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak mengatakan, penelitian itu untuk membuktikan Suku Berco adalah penduduk asli Sumbawa Selatan. Sehingga dengan begitu, PT Newmont wajib meminta izin Suku Berco dalam memperluas konsesi tambangnya. Sebab kata dia, konsesi itu menggerus lahan yang menjadi tempat tinggal mereka. Selain karena dianggap merusak lingkungan.

"Kita masih mau mendengar bagaimana suara pemerintah kabupaten, kalau pemerintah provinsi dan kabupaten sudah menetapkan itu adalah Suku Berco bukan suku atau masyarakat adat NTB, kita mendengar apa alasannya? Kan harus diuji secara normatif dan teoritis. (Selama ini sudah ada berapa kali pertemuan?) Selama ini baru sekali dengan ketemu langsung. Dan pertemuan dengan Newmont dan Suku Berco, ini yang kedua."

Jhony Nelson menambahkan, Komnas HAM juga bakal memanggil Gubernur NTB untuk berdialog. Sebab selama ini pemerintah setempat tidak pernah ikut berunding. Suku Berco dituding bukan suku asli di NTB. Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan peneliti yang dibayar PT Newmont lewat Universitas Indonesia. Dengan begitu, PT Newmont tidak perlu meminta izin Suku Berco untuk memperpanjang peroyek pertambangan mineral serta memperluas konsesi 2010 lalu.
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/1643694_1124.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes