KOMNAS HAM MINTA NEWMONT SIKAPI PERMASALAHAN ADAT CEK BOCEK

Mataram, 9/11 (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyikapi permasalahan adat Cek bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, yang berada di wilayah tambang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
     "Kami minta Newmont ikut terlibat, terutama dalam hal pemberdayaan warga Cek bocek di sana (Sumbawa)," kata Penyelidik Senior Komnas HAM Husendro SH MH, usai pertemuan koordinasi di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Jumat.
     Pertemuan koordinasi itu digelar atas permintaan Komnas HAM, guna menindaklanjuti pertemuan multipihak pada 25 Juli 2012 di Kantor Komnas HAM, terkait penanganan pengaduan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang bertindak atas nama masyarakat adat Cek bocek.
     Versi AMAN, komunitas adat Cek bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, yang menyebar di tiga desa di wilayah Kabupaten Sumbawa.
     Ketiga desa itu yakni Desa Lawin dan Labangkar yang berada di wilayah Kecamatan Ropang, dan Desa Ai Ketapang yang berada di wilayah Kecamatan Lunyuk.
     Komunitas adat di Desa Lawin mencapai 400 kepala keluarga (KK), di Desa Labangkar sekitar 500 KK dan komunitas adat di Desa Lunyuk sekitar 600 KK.
     Komunitas adat Cek bocek Suku Berco di Kabupaten Sumbawa, Pulau Sumbawa, NTB, merupakan penduduk Sumbawa bagian selatan yang paling tua.
     Kawasan vegetasi hutan ini tidak mengalami gangguan meskipun sudah ratusan tahun berdampingan dengan pemukiman komunitas.
     Wilayah komunitas adat Selesek Reen Sury atau Suku Berco itu mencapai 25 ribu hektare, dan sekitar 17 ribu hektare diantaranya termasuk dalam wilayah pertambangan PTNNT di wilayah Kabupaten Sumbawa yang kini sudah memasuki tahapan eksplorasi. 
     Komunitas adat Suku Berco terus berupaya mempertahankan tanah ulayat itu dari penguasaan perusahaan asing yang melakukan usaha pertambangan, meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum mengakui keberadaan masyarakat adat beserta tanah ulayatnya itu.
     Upaya tersebut untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, juga untuk sumber kehidupan sehari-hari dari hasil berburu, mencari madu dan membuat gula aren (jalit).
     Pertambangan sekala besar di wilayah adat Cek Bocek yang merupakan bagian dari wilayah pertambangan PTNNT di Blok Elang Dodo itu, dinilai akan mengancam keseimbangan lingkungan, ekosistem dan sosial-budaya. 
     Husendro mengatakan, karena wilayah adat Cek bocek itu berada dalam wilayah pertambangan PTNNT, maka perusahaan asing itu berkewajiban memberikan bantuan pemberdayaan.
     "Intinya, bagaimana Newmont berkontribusi terhadap sumber daya masyarakat, terlepas dari polemik status adat Cek bocek yang akan diperjelas oleh tim terpadu yang difasilitasi Pemprov NTB sebagaimana disepakati dalam rapat koordinasi tadi," ujarnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes