KOMNAS HAM REKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN CEK BOCEK

Mataram, 9/11 (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membentuk tim terpadu penyelesaian polemik adat Cek bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, di Kabupaten Sumbawa.
     "Dalam pertemuan tadi, kami rekomendasikan perlu adanya tim terpadu penyelesaian masalah adat Cek bocek itu. Tim itu yang akan mengkaji atau meneliti riwayat masyarakat yang mengklaim sebagai masyarakat adat Cek bocek itu," kata Penyelidik Senior Komnas HAM Husendro SH MH, usai pertemuan koordinasi di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Jumat.
     Pertemuan koordinasi itu digelar atas permintaan Komnas HAM, guna menindaklanjuti pertemuan multipihak pada 25 Juli 2012 di Kantor Komnas HAM, terkait penanganan pengaduan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang bertindak atas nama masyarakat adat Cek bocek.
     Versi AMAN, komunitas adat Cek bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco, yang menyebar di tiga desa di wilayah Kabupaten Sumbawa.
     Ketiga desa itu yakni Desa Lawin dan Labangkar yang berada di wilayah Kecamatan Ropang, dan Desa Ai Ketapang yang berada di wilayah Kecamatan Lunyuk.
     Komunitas adat di Desa Lawin mencapai 400 kepala keluarga (KK), di Desa Labangkar sekitar 500 KK dan komunitas adat di Desa Lunyuk sekitar 600 KK.
     Komunitas adat Cek bocek Suku Berco di Kabupaten Sumbawa, Pulau Sumbawa, NTB, merupakan penduduk Sumbawa bagian selatan yang paling tua.
     Kawasan vegetasi hutan ini tidak mengalami gangguan meskipun sudah ratusan tahun berdampingan dengan pemukiman komunitas.
     Wilayah komunitas adat Selesek Reen Sury atau Suku Berco itu mencapai 25 ribu hektare, dan sekitar 17 ribu hektare diantaranya termasuk dalam wilayah pertambangan PTNNT di wilayah Kabupaten Sumbawa yang kini sudah memasuki tahapan eksplorasi. 
     Komunitas adat Suku Berco terus berupaya mempertahankan tanah ulayat itu dari penguasaan perusahaan asing yang melakukan usaha pertambangan, meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum mengakui keberadaan masyarakat adat beserta tanah ulayatnya itu.
     Upaya tersebut untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, juga untuk sumber kehidupan sehari-hari dari hasil berburu, mencari madu dan membuat gula aren (jalit).
     Pertambangan skala besar di wilayah adat Cek Bocek yang merupakan bagian dari wilayah pertambangan PTNNT di Blok Elang Dodo itu, dinilai akan mengancam keseimbangan lingkungan, ekosistem dan sosial-budaya. 
     AMAN menyebut hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena mencuat indikasi masyarakat yang ingin bekerja di Newmont hendak melakukan perlawanan terhadap masyarakat yang adat Cek bocek itu.
     Husendro mengatakan, pihaknya sudah menggali informasi lebih lanjut di lokasi dan menemukan adanya perbedaan pemahaman terhadap keberadaan masyarakat adat Cek bocek itu, termasuk status wilayah, dan historis keadatan beserta kebudaaannya.
     "Status keadatan dan pendapat masyarakat di sana beda-beda, sebagian masyarakat menyatakan tidak, sebagian ya terhadap keberadaan Cek bocek itu, sehingga perlu dilakukan kajian secara terpadu karena hal itu yang paling mendasar," ujarnya.
     Karena itu, kami merekomendasikan pembentukan tim terpadu penyelesaian masalah tersebut, terutama dari aspek riwayat adat, untuk memperjelas apakah memang ada masyarakat adat di sana.
     Tim terpadu itu pun harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, pegiat AMAN, dan masyarakat yang mengklaim kelompok adat Cek bocek itu sendiri.
     "Tadi, Pak Asisten I Setda NTB (Ridwan Hidayat) di depan sejumlah kepala dinas seperti dinas kehutanan, pertambangan, karo hukum dan pejabat lainnya, setuju dan akan segera membuat surat perintah tugas, dan kerangka acuan untuk tim itu bekerja," ujarnya.
     Komnas HAM, tambah HUsendro, juga akan terlibat aktif dalam pengkajian terpadu itu, namun tetap akan bersikap netral dalam menyikapi berbagai aspirasi. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes