Sumbawa Besar, Gaung NTB – Meski sudah ada laporan resmi dari PTNNT
terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Komunitas Adat
Cek Bocek Selesek dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Penyidik
oleh jajaran kepolisian, namun upaya persuasive tetap dikedepankan. Hal
ini diungkapkan Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Karsiman SIK MM, terkait pengembangan kasus yang ditangani pihaknya.
Kepada Gaung NTB Kapolres mengaku sudah turun langsung ke Lantung dan
Ropang bertemu dengan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu,
Kapolres menitipkan pesan untuk masyarakat Cek Bocek agar tidak
melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan kelompok itu sendiri.
Dari laporan kapolsek belum lama ini, pesan itu direspon komunitas
tersebut yang berjanji untuk menahan diri dengan tidak melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Rencananya pentolan Cek Bocek
akan bertemu dengan Pemda selaku pemberi ijin PTNNT untuk melakukan
kegiatannya, termasuk mendapatkan klarifikasi soal putusan MK terkait
tanah adat.
Seperti diberitakan Gaung NTB, PTNNT telah melaporkan secara resmi
aksi Komunitas Adat Cek Bocek Desa Lawin Kecamatan Ropang yang
‘menduduki’ Base Camp Eksplorasi Blok Elang, kepada pihak kepolisian
belum lama ini. Laporan tersebut juga karena ada kekhawatiran dari
perusahaan tambang itu terhadap ancaman dari komunitas pimpinan Datuk
Sukanda ini akan membakar dan merusak basecamp.
Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Cek Bocek
masuk ke lokasi basecamp eksplorasi di Blok Elang dengan cara memotong
pagar kawat. Aksi ini dilakukan karena massa ingin memasang patok
petunjuk pemilikan hutan adat tepat di landasan heliped dan pusat
kegiatan ekplorasi. Namun aksi ini berhasil dicegah aparat kepolisian
yang kemudian menghalau massa keluar dari di lokasi itu. Esoknya,
Komunitas Cek Bocek memasang patok di empat lokasi. Setiap papan patok
tertulis “Hutan Milik Komunitas Cek Bocek (Suku Berco) Bukan Hutan
Negara. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”. http://www.gaungntb.com/2013/09/ikuti-saran-kapolres-cek-bocek-tahan-diri/
0 komentar:
Posting Komentar