Cek Bocek Siap Dialog Keputusan MK tentang Hutan Adat

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Laporan PT NNT kepada pihak kepolisian terkait ‘pendudukan’ basecamp eksplorasi Blok Elang ditanggapi serius komunitas adat Cek Bocek Selesek Reen Suri. Cek Bocek malah mempertanyakan pemahaman manajemen PTNNT dan pemda Sumbawa terhadap Keputusan MK tentang Hutan Adat.
Terhadap pemahaman Newmont maupun Pemda, Najib—yang mengaku perwakilan Cek Bocek ini, akan mengajukan laporan ke MK. “Sikap PTNNT dan Pemda sama dengan mengabaikan keputusan MK,” ucap Najib via telepon seluler, Senin (16/9).
Cek Bocek menilai PTNNT telah melanggar hukum adat dan tidak mengedepankan konsep Free Prior Informed Consent (FPIC) ataupun memahami mekanisme Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat. “Newmont jelas perusahaan internasional yang sudah mengerti dengan konsep FPIC itu,” sambung Najib.
Najib menerangkan bahwa tindakan Cek Bocek bukanlah aksi melainkan menjalankan tugas rapulung adat. Pemasangan plang atau patok berdasarkan hasil uji materi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Salah satu keputusan dari MK adalah pasal 1 angka 6, bahwa hutan adat tidak lagi hutan Negara, melainkan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Di kesempatan terpisah, AMAN Sumbawa mempertanyakan sejauhmana pihak kepolisian memahami keputusan MK tersebut. Apabila keputusan tersebut belum kuat, maka AMAN akan kembalikan posisinya ke MK sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan, agar mengadakan persidangan lagi karena publik masih meragukan keputusan yang dikeluarkan MK, dan keputusan tersebut hanya berlaku di beberapa komunitas saja (khususnya yang termuat dalam keputusan).
“Kami dari AMAN Sumbawa sudah siap mengagendakan untuk membangun tukar informasi dan saling memberi pemahaman terhadap keputusan MK di perbagai leading sector yang ada di Sumbawa. Perlu ada pertemuan dengan kepolisian memaknai bersama keputusan MK tersebut bahwa, keputusan MK bukan hanya untuk komunitas yang termuat dalam keputusan saja, melainkan seluruh komunitas adat baik yang tergabung di AMAN maupun yang belum menjadi anggota AMAN. “Keputusan MK berlaku umum bagi setiap anggota AMAN, kebetulan salah satu anggota AMAN di Sumbawa adalah Cek Bocek,” ucap Ketua PD AMAN Sumbawa, Jasardi Gunawan.
Terkait dibaikannya keputusan MK tersebut, PD AMAN Sumbawa hingga pusat, serta jaringan masyarakat adat akan merespon laporan PTNNT kalau memang harus bersidang. “Cek Bocek siap bersidang dan AMAN pun siap mendampingi.
Setahun lalu, Cek Bocek dan AMAN sudah melaporkan ke Polres Sumbawa untuk menghentikan aktivitas PTNNT di lapangan selama belum ada kesepakatan dengan Cek Bocek. Kalau dibiarkan terus, kuburan leluhur akan habis tereksploitasi. Tetapi laporan itu tidak digubris Polres Sumbawa,” akunya. Justru Komnas HAM RI menanggapi serius laporan itu dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTB, yang kemudian terbentuknya Tim Terpadu terhadap penyelesaian konflik tersebut. “Tim ini belum bekerja karena terbentur anggaran, semoga dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kemarin, tim terpadu dapat segera menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
AMAN Sumbawa berpendapat sebenarnya tidak ada yang perlu diperdebatkan, jika Pemda memberikan respon cepat terkait persoalan ini. Demikian juga dengan PTNNT diharapkan mampu memberikan penjelasan di tengah masyarakat adat terkait rencana ke depan.
http://www.gaungntb.com/2013/09/cek-bocek-siap-dialog-keputusan-mk-tentang-hutan-adat/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes