Sumbawa Besar, Gaung NTB – Laporan PT NNT kepada pihak kepolisian
terkait ‘pendudukan’ basecamp eksplorasi Blok Elang ditanggapi serius
komunitas adat Cek Bocek Selesek Reen Suri. Cek Bocek malah
mempertanyakan pemahaman manajemen PTNNT dan pemda Sumbawa terhadap
Keputusan MK tentang Hutan Adat.
Terhadap pemahaman Newmont maupun Pemda, Najib—yang mengaku
perwakilan Cek Bocek ini, akan mengajukan laporan ke MK. “Sikap PTNNT
dan Pemda sama dengan mengabaikan keputusan MK,” ucap Najib via telepon
seluler, Senin (16/9).
Cek Bocek menilai PTNNT telah melanggar hukum adat dan tidak
mengedepankan konsep Free Prior Informed Consent (FPIC) ataupun memahami
mekanisme Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat. “Newmont jelas
perusahaan internasional yang sudah mengerti dengan konsep FPIC itu,”
sambung Najib.
Najib menerangkan bahwa tindakan Cek Bocek bukanlah aksi melainkan
menjalankan tugas rapulung adat. Pemasangan plang atau patok berdasarkan
hasil uji materi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
diputuskan Mahkamah Konstitusi. Salah satu keputusan dari MK adalah
pasal 1 angka 6, bahwa hutan adat tidak lagi hutan Negara, melainkan
hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Di kesempatan terpisah, AMAN Sumbawa mempertanyakan sejauhmana pihak
kepolisian memahami keputusan MK tersebut. Apabila keputusan tersebut
belum kuat, maka AMAN akan kembalikan posisinya ke MK sebagai pihak yang
mengeluarkan keputusan, agar mengadakan persidangan lagi karena publik
masih meragukan keputusan yang dikeluarkan MK, dan keputusan tersebut
hanya berlaku di beberapa komunitas saja (khususnya yang termuat dalam
keputusan).
“Kami dari AMAN Sumbawa sudah siap mengagendakan untuk membangun
tukar informasi dan saling memberi pemahaman terhadap keputusan MK di
perbagai leading sector yang ada di Sumbawa. Perlu ada pertemuan dengan
kepolisian memaknai bersama keputusan MK tersebut bahwa, keputusan MK
bukan hanya untuk komunitas yang termuat dalam keputusan saja, melainkan
seluruh komunitas adat baik yang tergabung di AMAN maupun yang belum
menjadi anggota AMAN. “Keputusan MK berlaku umum bagi setiap anggota
AMAN, kebetulan salah satu anggota AMAN di Sumbawa adalah Cek Bocek,”
ucap Ketua PD AMAN Sumbawa, Jasardi Gunawan.
Terkait dibaikannya keputusan MK tersebut, PD AMAN Sumbawa hingga
pusat, serta jaringan masyarakat adat akan merespon laporan PTNNT kalau
memang harus bersidang. “Cek Bocek siap bersidang dan AMAN pun siap
mendampingi.
Setahun lalu, Cek Bocek dan AMAN sudah melaporkan ke Polres Sumbawa
untuk menghentikan aktivitas PTNNT di lapangan selama belum ada
kesepakatan dengan Cek Bocek. Kalau dibiarkan terus, kuburan leluhur
akan habis tereksploitasi. Tetapi laporan itu tidak digubris Polres
Sumbawa,” akunya. Justru Komnas HAM RI menanggapi serius laporan itu
dengan memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTB, yang kemudian
terbentuknya Tim Terpadu terhadap penyelesaian konflik tersebut. “Tim
ini belum bekerja karena terbentur anggaran, semoga dengan pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kemarin, tim terpadu dapat segera
menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
AMAN Sumbawa berpendapat sebenarnya tidak ada yang perlu
diperdebatkan, jika Pemda memberikan respon cepat terkait persoalan ini.
Demikian juga dengan PTNNT diharapkan mampu memberikan penjelasan di
tengah masyarakat adat terkait rencana ke depan.
http://www.gaungntb.com/2013/09/cek-bocek-siap-dialog-keputusan-mk-tentang-hutan-adat/
0 komentar:
Posting Komentar