MATARAM--14/nov/2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali
menggelar inkuiri nasional terkait sengketa lahan adat di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, Kamis (13/11). PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
didatangkan terkait tudingan perampasan lahan adat komunitas Cek Bocek
di area pertambangan emas di Kabupaten Sumbawa, NTB.
Tokoh adat
Cek Bocek, Anggo Zainudin, menyatakan dalam inkuiri bahwa PT NNT
melakukan kegiatan eksplorasi tambang di wilayah adat mereka di bagian
selatan Kabupaten Sumbawa. Tepatnya, di wilayah yang dikenal masyarakat
setempat sebagai kawasan Dodo, Lebak, Suri, dan Lawin.
Menurut
Anggo, leluhur mereka telah berdiam di lokasi tersebut tetapi diusir
pemerintah kolonial Belanda pada 1937. Buktinya berupa sejumlah kuburan
kuno yang terserak di lokasi tersebut.
Menurut Anggo, anggota
komunitas adat Cek Bocek kerap dihalang-halangi ketika hendak melakukan
ziarah ke kuburan-kuburan tersebut. Penghalangan tersebut, kata Anggo,
beberapa kali dilakukan dengan ancaman kekerasan. "Kita diancam dengan
parang," ujar Anggo.
Selain itu, eksplorasi tambang juga ia
sebut merusak hasil kebun komunitas itu seperti kelapa, mangga, dan
kemiri. Ia meminta PT NNT menunda segala kegiatan tambang di wilayah itu
sebelum tercapai kesepakatan dengan komunitas Cek Bocek. Menurutnya,
perampasan lahan yang dilakukan PT NNT adalah pelanggaran HAM.
Menurut keterangan Pemkab Sumbawa, kawasan yang dimaksud komunitas Cek
Bocek masuk dalam wilayah hutan negara. PT NNT mendapat hak pinjam pakai
atas wilayah itu sejak 1987.
Staf ahli Bupati Sumbawa, M Iksan
Safitri, mengatakan, pemkab belum mengakui keberadaan komunitas adat
Cek Bocek. Oleh karena itu, pemkab tak bisa menindaklanjuti klaim
mereka.
Ia mengakui, pemkab sempat meminta komunitas tersebut
tak beraktivitas di wilayah tambang. Kendati demikian, permintaan itu
tak disertai dengan paksaan. Ia menegaskan, di Sumbawa hanya satu
masyarakat adat yang diakui, yakni Tana Samawa. Di luar itu, tak diakui.
Manajer Social Relation PT NNT Safarudin Jarot mengatakan, sejak 1987
tak ada klaim atas tanah yang digarap perusahaannya. Klaim pertama
datang pada 1999, tetapi bisa dimentahkan. Pada 2004, komunitas Cek
Bocek mulai mengajukan klaim.
Atas hal itu, ia mengatakan PT
NNT hanya menggunakan tanah negara. Ia menyerahkan persoalan klaim dari
Cek Bocek pada pemerintah.
Ia mengakui adanya sejumlah kuburan,
tetapi perusahaannya tak pernah melakukan pemaksaan terhadap komunitas
Cek Bocek untuk meninggalkan wilayah tambang.
Komisioner Komnas
HAM Sandrayati Moniaga selepas inkuiri mengatakan, pelanggaran HAM
terhadap komunitas Cek Bocek bisa jadi memang terjadi. Namun, yang tak
kalah penting, harus diteliti keabsahan Cek Bocek sebagai komunitas
adat.
Sebanyak lima kasus sengketa lainnya akan diperdengarkan melalui inkuiri di Mataram. Inkuiri berlangsung selama lima hari.
Sebelumnya, inkuiri terkait dugaan pelanggaran hak wilayah masyarakat
adat telah digelar di beberapa kota lainnya, di antaranya Medan, Lebak,
Palu, Ambon, Palangkaraya. ed: muhammad hafil
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/14/11/14/nf0osa6-inkuiri-komnas-ham-hadirkan-pt-newmont
0 komentar:
Posting Komentar