Inkuiri Komnas HAM Hadirkan PT Newmont

MATARAM--14/nov/2014

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menggelar inkuiri nasional terkait sengketa lahan adat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/11). PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) didatangkan terkait tudingan perampasan lahan adat  komunitas Cek Bocek di area pertambangan emas di Kabupaten Sumbawa, NTB.

Tokoh adat Cek Bocek, Anggo Zainudin, menyatakan dalam inkuiri bahwa PT NNT melakukan kegiatan eksplorasi tambang di wilayah adat mereka di bagian selatan Kabupaten Sumbawa. Tepatnya, di wilayah yang dikenal masyarakat setempat sebagai kawasan Dodo, Lebak, Suri, dan Lawin.

Menurut Anggo, leluhur mereka telah berdiam di lokasi tersebut tetapi diusir pemerintah kolonial Belanda pada 1937. Buktinya berupa sejumlah kuburan kuno yang terserak di lokasi tersebut.

Menurut Anggo, anggota komunitas adat Cek Bocek kerap dihalang-halangi ketika hendak melakukan ziarah ke kuburan-kuburan tersebut. Penghalangan tersebut, kata Anggo, beberapa kali dilakukan dengan ancaman kekerasan. "Kita diancam dengan parang," ujar Anggo.

Selain itu, eksplorasi tambang juga ia sebut merusak hasil kebun komunitas itu seperti kelapa, mangga, dan kemiri. Ia meminta PT NNT menunda segala kegiatan tambang di wilayah itu sebelum tercapai kesepakatan dengan komunitas Cek Bocek. Menurutnya, perampasan lahan yang dilakukan PT NNT adalah pelanggaran HAM.

Menurut keterangan Pemkab Sumbawa, kawasan yang dimaksud komunitas Cek Bocek masuk dalam wilayah hutan negara. PT NNT mendapat hak pinjam pakai atas wilayah itu sejak 1987.

Staf ahli Bupati Sumbawa, M Iksan Safitri, mengatakan, pemkab belum mengakui keberadaan komunitas adat Cek Bocek. Oleh karena itu, pemkab tak bisa menindaklanjuti klaim mereka.

Ia mengakui, pemkab sempat meminta komunitas tersebut tak beraktivitas di wilayah tambang. Kendati demikian, permintaan itu tak disertai dengan paksaan. Ia menegaskan, di Sumbawa hanya satu masyarakat adat yang diakui, yakni Tana Samawa. Di luar itu, tak diakui.

Manajer Social Relation PT NNT Safarudin Jarot mengatakan, sejak 1987 tak ada klaim atas tanah yang digarap perusahaannya. Klaim pertama datang pada 1999, tetapi bisa dimentahkan. Pada 2004, komunitas Cek Bocek mulai mengajukan klaim.

Atas hal itu, ia mengatakan PT NNT hanya menggunakan tanah negara. Ia menyerahkan persoalan klaim dari Cek Bocek pada pemerintah.

Ia mengakui adanya sejumlah kuburan, tetapi perusahaannya tak pernah melakukan pemaksaan terhadap komunitas Cek Bocek untuk meninggalkan wilayah tambang.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga selepas inkuiri mengatakan, pelanggaran HAM terhadap komunitas Cek Bocek bisa jadi memang terjadi. Namun, yang tak kalah penting, harus diteliti keabsahan Cek Bocek sebagai komunitas adat.

Sebanyak lima kasus sengketa lainnya akan diperdengarkan melalui inkuiri di Mataram. Inkuiri berlangsung selama lima hari.

Sebelumnya, inkuiri terkait dugaan pelanggaran hak wilayah masyarakat adat telah digelar di beberapa kota lainnya, di antaranya Medan, Lebak, Palu, Ambon, Palangkaraya. ed: muhammad hafil
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/14/11/14/nf0osa6-inkuiri-komnas-ham-hadirkan-pt-newmont

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes