Bisnis.com, MATARAM 13/Nov/2014
Konflik agraria akibat kegiatan
eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara
Barat, kian runcing setelah masyarakat adat di wilayah tersebut
melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sejumlah
warga yang menamakan diri mereka masyarakat adat Cek Bocek mengaku
sejak kegiatan eksplorasi berlangsung, tanah mereka seakan dirampas
karena dilarang memasuki hutan adat yang lokasinya termasuk ke dalam
wilayah konsesi PT Newmont Nusa Tengara (NNT).
Padahal,
sudah menjadi kebiasaan masyarakat adat Cek Bocek untuk melakukan
ritual seperti ziarah kubur di dalam hutan adat. Alasan yang diberikan,
lokasi tersebut sedang digunakan untuk survey pertambangan.
Kuburan
leluhur kami berada dalam hutan adat yang dipagar PT NNT, sehingga kami
tidak bisa lagi melakukan ritual untuk menghormati nenek moyang kami,
ujar M. Nasir Hasan, warga adat Cek Bocek, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan jika ada warga adat yang ingin memasuki hutan, maka harus melalui pemeriksaan yang ketat oleh sejumlah polisi.
Pengakuan
lebih gamblang diungkapkan warga adat Cek Bocek lainnya, Anggo.
Menurutnya warga tak hanya dilarang memasuki hutan adat, tetapi juga
mendapat berbagi intimidasi.
Kami sering dipaksa dengan berbagai ancaman untuk kasih tanda tangan supaya Cek Bocek bubar, tuturnya.
Sementara
itu, pihak NNT menampik dugaan adanya pelanggaran hak-hak masyarakat
adat Cek Bocek. Mereka mengatakan telah melakukan kegiatan sesuai tauran
main. Bahkan, menurut mereka masyarakat adat Cek Bocek yang
keberadaannya tidak jelas.
Kami lapor kepada
pemerintah. Kami juga mengecek ke desa dan di sana sendiri tidak
mengakui keberadaan masyarakat adat Cek Bocek, ujar Sarafuddin Djarod
sebagai perwakilan NNT.
Menanggapi kejadian
tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan
inkuiri nasional serta dengar keterangan umum yang dilaksanakan di
Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin, guna mencari tahu apakah ada
indikasi pelanggaran HAM di dalamnya.
Editor : Martin Sihombing
0 komentar:
Posting Komentar