Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas
HAM) Republik Indonesia mengundang kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTB bersama kepala BPN Sumbawa pada
pertemuan hearing untuk menjelaskan tanah ulayat yang diklaim komunitas
adat Cek Bocek Selesek Ren Suri di Desa Lawin Kecamatan Ropang Kabupaten
Sumbawa.
Undangan Pertemuan itu disampaikan melalui surat Komnas HAM RI
tertanggal 22 Oktober 2014 dan akan dilaksanakan pada hari Kamis 13
Nopember 2014 di Kanwil kementerian Hukum dan HAM di Jalan Majapahit
Mataram.
Kepala BPN Sumbawa Ramli SH MH ketika dikonfirmasi Gaung NTB di ruang
kerjanya Selasa (28/10) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah
menerima surat tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan dimintai penjelasan terkait dengan tanah
ulayat komunitas adat Cek Bocek Ren Suri sekaligus tentang kawasan
konsesi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). “Kami telah berkonsultasi
dengan Kanwil BPN-NTB trekait dua persoalan tersebut,” katanya.
Ramli menjelaskan, dari hasil evaluasi data permohonan, ternyata
tidak satupun permohonan hak guna usaha (HGU) yang pernah diajukan oleh
PT NNT maupun dari komunitas adat Cek Bocek atas lahan di kawasan
Kecamatan Ropang. Sehingga untuk mengetahui dengan jelas permasalahan
yang terjadi atas pengklaiman tanah ulayat ataupun kawasan hutan
dimaksud sebagaimana klarifikasi undangan hearing Komnas HAM itu, maka
dalam waktu dekat ini pihak BPN Sumbawa akan segera melakukan koordinasi
dengan Pemda Sumbawa khususnya leading sektor terkait Bagian Hukum
maupun Pemerintahan Setda Sumbawa termasuk Distamben Sumbawa, untuk
dapat mengetahui dengan jelas sejauhmana keberadaan Komunitas Adat Cek
Bocek serta penguasaan kawasan lahan konsesi oleh PT NNT di kawasan
Elang Dodo Rinti.
“Terus terang saya sebagai Pimpinan yang baru beberapa bulan bertugas
tidak mengetahui dengan persis persoalannya,” kata Ramli. “Karena
itulah data dan informasi akurat sangat diperlukan dari Pemda Sumbawa,
apalagi menyangkut persoalan tanah ulayat dan kawasan hutan ini sudah
menjadi persoalan nasional yang kini ditangani serius oleh Komnas HAM,”
tukas Ramli.
Ramli juga menyatakan jika mengacu kepada Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian
masalah hak ulayat masyarakat hukum adat khususnya dalam ketentuan Pasal
3 UUPA menetapkan bahwa hak ulayat dan hak-hak yang serupa ituari
masyarakat hukum adat, masih tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat
hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat itu menurut
kenyataannya masih ada.
Ramli memaparkan, tanda-tanda yang perlu diteliti untuk menentukan
masih adanya hak ulayat meliputi 3 unsur yakni unsur masyarakat adat
yakni terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh
tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum
tertentu yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan
tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Unsur kedua adalah unsur wilayah, sambung Ramli, yaitu terdapatnya
tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga
persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya
sehari-hari dan unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan
wilayahnya yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan,
penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati
oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Penelitian mengenai ketiga unsur dimaksud dan penentuan masih adanya
hak ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan
pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak-ihak yang dapat menyumbangkan
peranannya secara obyektif antara lain para tetua adat, para pakar adat,
wakil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wakil Instansi yang
bertanggungjawab mengenai pengelolaan sumberdaya alam misalnya
Kehutanan, Pertambangan dan sebagainya apabila tanah ulayat itu
diperkirakan meliputi tanah yang ada hutan atau bahan tambangnya.
Apakah kriteria dan penelitian soal hak ulayat itu pernah
dilaksanakan atau tidak oleh Pemda Sumbawa, tentu hal ini harus
dikomunikasikan dengan pihak terkait agar dapat diketahui dengan jelas
persoalan yang terjadi, tandas Ramli.
0 komentar:
Posting Komentar