Tanah Ulayat Cek Bocek vs HGU PTNNT, BPN Sumbawa Dipanggil Hearing oleh Komnas HAM.

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengundang kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTB bersama kepala BPN Sumbawa pada pertemuan hearing untuk menjelaskan tanah ulayat yang diklaim komunitas adat Cek Bocek Selesek Ren Suri di Desa Lawin Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa.

Undangan Pertemuan itu disampaikan melalui surat Komnas HAM RI tertanggal 22 Oktober 2014 dan akan dilaksanakan pada hari Kamis 13 Nopember 2014 di Kanwil kementerian Hukum dan HAM di Jalan Majapahit Mataram.
Kepala BPN Sumbawa Ramli SH MH ketika dikonfirmasi Gaung NTB di ruang kerjanya Selasa (28/10) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan dimintai penjelasan terkait dengan tanah ulayat komunitas adat Cek Bocek Ren Suri sekaligus tentang kawasan konsesi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). “Kami telah berkonsultasi dengan Kanwil BPN-NTB trekait dua persoalan tersebut,” katanya.
Ramli menjelaskan, dari hasil evaluasi data permohonan, ternyata tidak satupun permohonan hak guna usaha (HGU) yang pernah diajukan oleh PT NNT maupun dari komunitas adat Cek Bocek atas lahan di kawasan Kecamatan Ropang. Sehingga untuk mengetahui dengan jelas permasalahan yang terjadi atas pengklaiman tanah ulayat ataupun kawasan hutan dimaksud sebagaimana klarifikasi undangan hearing Komnas HAM itu, maka dalam waktu dekat ini pihak BPN Sumbawa akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda Sumbawa khususnya leading sektor terkait Bagian Hukum maupun Pemerintahan Setda Sumbawa termasuk Distamben Sumbawa, untuk dapat mengetahui dengan jelas sejauhmana keberadaan Komunitas Adat Cek Bocek serta penguasaan kawasan lahan konsesi oleh PT NNT di kawasan Elang Dodo Rinti.
“Terus terang saya sebagai Pimpinan yang baru beberapa bulan bertugas tidak mengetahui dengan persis persoalannya,” kata Ramli. “Karena itulah data dan informasi akurat sangat diperlukan dari Pemda Sumbawa, apalagi menyangkut persoalan tanah ulayat dan kawasan hutan ini sudah menjadi persoalan nasional yang kini ditangani serius oleh Komnas HAM,” tukas Ramli.
Ramli juga menyatakan jika mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat khususnya dalam ketentuan Pasal 3 UUPA menetapkan bahwa hak ulayat dan hak-hak yang serupa ituari masyarakat hukum adat, masih tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat itu menurut kenyataannya masih ada.
Ramli memaparkan, tanda-tanda yang perlu diteliti untuk menentukan masih adanya hak ulayat meliputi 3 unsur yakni unsur masyarakat adat yakni terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Unsur kedua adalah unsur wilayah, sambung Ramli, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari dan unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Penelitian mengenai ketiga unsur dimaksud dan penentuan masih adanya hak ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan dan pihak-ihak yang dapat menyumbangkan peranannya secara obyektif antara lain para tetua adat, para pakar adat, wakil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wakil Instansi yang bertanggungjawab mengenai pengelolaan sumberdaya alam misalnya Kehutanan, Pertambangan dan sebagainya apabila tanah ulayat itu diperkirakan meliputi tanah yang ada hutan atau bahan tambangnya.
Apakah kriteria dan penelitian soal hak ulayat itu pernah dilaksanakan atau tidak oleh Pemda Sumbawa, tentu hal ini harus dikomunikasikan dengan pihak terkait agar dapat diketahui dengan jelas persoalan yang terjadi, tandas Ramli. 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes