CEK BOCEK MINTA KEADILAN “ POLRES SUMBAWA HARUS OBJEKTIF DALAM BERSIKAP”
Sumbawa, NTB. Belum selesai kasus Masyarakat Adat Pekasa, muncul
kembali persoalan baru dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Persoalan ini
berawal dari pemasangan plang Keputusan MK 35 di atas wilayah adat Cek
Bocek Selesek Reen Suri pada tanggal 8 September 2013 lalu. Pada saat
pemasangan plang situasi di lapangan cukup panas, sebab pihak perusahaan
PT NNT tidak mengizinkan pemasangan plang bertuliskan ini wilayah
Hutan Adat kami.
Sempat terjadi dialog antara pihak perusahaan dan warga Cek Bocek untuk tidak memasang plang /patok tersebut di dalam areal pagar lokasi base camp PT.NNT.
Sempat terjadi dialog antara pihak perusahaan dan warga Cek Bocek untuk tidak memasang plang /patok tersebut di dalam areal pagar lokasi base camp PT.NNT.
Namun hal tersebut sama sekali tak dihiraukan warga komunitas Cek
Bocek, Pak Anggo Zaenuddin (Punggawa Adat) dan Najib (Pemuda Adat)
tetap memasang plang. Kemudian pihak perusahaan melakukan negoisasi
agar ada pertemuan di rumah adat Cek Bocek, namun hal tersebut tidak
terlaksana, justru koran lokal memuat berita bahwa perusahaan PT.NNT
menyiapakan pertemuan pada tanggal 19 september 2013. Padahal pihak
perusahaan sendiri yang tidak hadir.
Terkait persoalan tersebut, warga Cek Bocek kembali lagi ke lokasi
base camp, sesampai di lapangan bernegoisasi dengan pihak perusahaan,
pihak Kehutanan Sumbawa, Camat Lenangguar, terjadi salah interpretasi
bahwa Wilayah Dodo masuk dalam Wilayah Kec. Lenangguar. Masyarakat Cek
Bocek agak emosi, lalu disodorkan surat panggilan oleh pihak Polres
Sumbawa, surat panggilan untuk jadi saksi atas perbuatan yang tidak
menyenangkan dan masuk pekarangan tanpa ijin.
Pelanggaran pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo
pasal 167 ayat (2) KUHP, dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan
dengan melawan hak memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak
menyenangkan serta dengan cara memaksa/ merusak memasuki pekarangan
orang lain tanpa hak/ ijin. Dalam isi surat tersebut diminta untuk
menghadap pada hari Jum’at pada tanggal 11 September 2013 pukul 09.00
Wita.
Panggilan tersebut ditolak oleh Pak Anggo dan Najib, dasarnya menolak
karena Cek Bocek pernah meminta Kapolres Sumbawa untuk menindak lanjuti
surat Cek Bocek No; 052/ Komunitas Adat Cek Bocek/ VIII/ 2011, tanggal 2
Agustus 2011 tentang permohonan pada Kapolres Sumbawa untuk
menertibkan aktvitas Illegal Mining PT.NNT di atas wilayah adat Cek
Bocek. Atas pandangan itulah Komunitas Cek Bocek dalam hal ini Pak Anggo
Zaenuddin tawar menawar dengan Polres. Bukannya tidak mau memberikan
keterangan saksi, tapi meminta Kapolres memproses laporan mereka lebih
dulu.
Untuk memperkuat bukti tersebut, pak Anggo bersaman Alinasi
Masyarakat Adat Nusantara melakukan konferensi pers untuk menanggapi
surat panggilan tersebut. Akhirnya dimuat dalam Koran Gaung NTB pada
hari jum’at Oktober 2013 judul besarnya’ CEK BOCEK DAN AMAN SUMBAWA
MINTA KEADILAN HUKUM, yang di dalam isi berita memuat tentang Kapolres
Sumbawa minta proses dulu laporan Cek Bocek baru siap memberikan
keterangan saksi dan kalau tidak akan dilaporkan ke Kapolda dan Mabes
Polri. Jangan hanya laporan pihak Newmont saja yang diproses.
Sehari kemudian penyidik Polres mengontak PD AMAN Sumbawa / meminta
keterangan lanjutan kenapa Pak Anggo tidak mau memberikan keterangan.
Lalu jawabannya sama proses dulu laporan yang ada. Tidak puas begitu
saja, kami minta pada penyidik untuk mengecek laporan arsipnya.
Akhirnya ketemu redaksi yang dikeluarkan oleh Kapolres Sumbawa, AKBP
Kurnianto Purwoko pada tahun 2011, seperti yang dilangsir oleh koran
lokal, harian umum PILAR NTB ” Tak Digubris, Cek Bocek dan AMAN
Pertanyakan Sikap Kapolres”. Menurut isi Koran tersebut Kapolres akan
mengundang pihak Cek Bocek sebagai pelapor untuk diminta keterangannya.
Pak Kurnianto Purwoko tidak mengetahui harus menghentikan aktvitas
PT.NNT yang dimana. Apakah di base camp Dodo atau camp Lamurung.
Mengingat situasinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, AMAN Sumbawa
dengan beberapa staf advokasi merespon positif panggilan Polres tehadap
Pak Anggo dan sdr Najib. Akhirnya menggelar Rapulung Adat Komunitas Cek
Bocek pada hari selasa, 15 oktober 2013 yang dipimpin langsung oleh
Ketua PD AMAN Sumbawa. Adapun kesimpulan hasil rapat adalah sebagai
berikut;Mendesak Kapolres Sumbawa menghentikan aktvitas PT.NNT di
lapangan karena tidak dapat menciptakan rasa kondusifitas masyarakat
adat Cek Bocek dan sekitarnya dan masuk tanpa mekanisme yaitu jalur
hukum adat atau Rapulung adat Cek Bocek.
- Mendesak Kapolres Sumbawa menindak lanjuti laporan Cek Bocek, jangan sampai hanya laporan Newmont saja yang diproses.
- Mendesak Kapolres untuk memanggil PT.Newmont untuk ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggaran HAM berat atas pengeboran makam leluhur Komunitas Adat Cek Bocek/.
- Mendesak Kapolres Sumbawa agar PT.NNT mentaati UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 135 tentang adanya persetujuan pemegang hak atas tanah.
- Mendesak Kapolres Sumbawa agar mecabut kembali ucapannya, bahwa
Keputusan MK 35 hanya berlaku dalam 3 (tiga) komunitas adat saja. ***Jasardi
http://www.aman.or.id/2013/10/22/komunitas-adat-cek-bocek-dikriminalkan-di-atas-tanah-wilayah-adatnya-sendiri/
0 komentar:
Posting Komentar