Perjanjian Kontrak Karya adalah perjanjian pengusahaan pertambangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Swasta Asing, Patungan Perusahaan Asing dengan Indonesia dan Perusahaan Swasta Nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Didalam perjanjian kontrak karya tersebut terdapat klausul mengenai divestasi. Pengertian divestasi adalah : pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.
PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia) dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PT. NNT.
PT. NNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kontrak karya tersebut PT. NNT mengajukan target area di Propinsi NTB dan membaginya menjadi Beberapa Blok. Untuk Blok Elang seluas 10.331 Ha berada di wilayah adat Cek Bocek Selesek Rensuri (Suku Berco), lihat Peta 5.5. Areal Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara di wilayah Adat Suku Berco.
Pada Bulan Maret 2006, Kegiatan Survey Eksplorasi Detil PT NNT di wilayah Adat (Dodo) terpaksa dihentikan hingga saat ini (2010).
Peta 5.5. Areal Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara di wilayah Adat Suku Berco |
0 komentar:
Posting Komentar