AMAN Sumbawa: Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Keputusan MK tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara.
Dalam keputusan itu disebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. MK berpendapat hutan negara dan hutan adat harus ada perbedaan perlakukan, sehingga mesti diatur kembali hubungan antara hak menguasa negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat.
“Terhadap hutan Negara ini negara berwenang penuh mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara. Sedangkan terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang dalam hutan adat. AMAN meminta pemerintah daerah menetapkan Status hutan adat, guna melindungi hak-hak masyarakat adat,” jelas Ketua AMAN Sumbawa, Jasardi Gunawan SIP.
Untuk menentukan hutan adat itu sendiri, ada kriteria yang diperiksa AMAN bersama Kementrian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Badan Pertanahan Negara, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Untuk hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sendiri, ada penetapan dari AMAN dan negara,” sambungnya.
Jasardi Gunawan menambahkan, keputusan MK tersebut memberi hak kepada masyarakat adat untuk memasang patok ‘ini hutan adat bukan hutan negara’. Masyarakat adat berhak menggunakan keputusan ini guna melindungi hak-haknya. Di kabupaten Sumbawa sendiri, yang termasuk masyarakat adat yakni Cek Bocek dan Pekasa. “Moratorium hutan sangat penting sehingga izin-izin tambang yang berada di wilayah masyarakat adat untuk ditinjau kembali oleh pemberi ijin tambang, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, maupun ke pihak kehutanan,” tegasnya.
Untuk mengetahui masyarakat mana saja yang termasuk masyarakat adat, AMAN Sumbawa bersedia memberikan data. AMAN Sumbawa juga akan mensosialisasikan keputusan MK tersebut di Kabupaten Sumbawa. “Dalam waktu dekat, keputusan MK tersebut akan disosialisasikan ke Bupati, DPRD, Dinas Kehutanan, Pengadilan, Kejaksaan, BPN, Kepolisian dan lainnya, yang berada di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Jasardi Gunawan.
http://www.gaungntb.com/2013/05/aman-sumbawa-hutan-adat-bukan-lagi-hutan-negara/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes