Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Keputusan MK
tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara.
Dalam keputusan itu disebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di
dalam wilayah masyarakat hukum adat. MK berpendapat hutan negara dan
hutan adat harus ada perbedaan perlakukan, sehingga mesti diatur kembali
hubungan antara hak menguasa negara dengan hutan negara, dan hak
menguasai negara terhadap hutan adat.
“Terhadap hutan Negara ini negara berwenang penuh mengatur
peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di
wilayah hutan negara. Sedangkan terhadap hutan adat, wewenang negara
dibatasi sejauh isi wewenang dalam hutan adat. AMAN meminta pemerintah
daerah menetapkan Status hutan adat, guna melindungi hak-hak masyarakat
adat,” jelas Ketua AMAN Sumbawa, Jasardi Gunawan SIP.
Untuk menentukan hutan adat itu sendiri, ada kriteria yang diperiksa
AMAN bersama Kementrian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Badan Pertanahan
Negara, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Untuk hutan adat
yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sendiri, ada penetapan
dari AMAN dan negara,” sambungnya.
Jasardi Gunawan menambahkan, keputusan MK tersebut memberi hak kepada
masyarakat adat untuk memasang patok ‘ini hutan adat bukan hutan
negara’. Masyarakat adat berhak menggunakan keputusan ini guna
melindungi hak-haknya. Di kabupaten Sumbawa sendiri, yang termasuk
masyarakat adat yakni Cek Bocek dan Pekasa. “Moratorium hutan sangat
penting sehingga izin-izin tambang yang berada di wilayah masyarakat
adat untuk ditinjau kembali oleh pemberi ijin tambang, baik dari
pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, maupun ke pihak
kehutanan,” tegasnya.
Untuk mengetahui masyarakat mana saja yang termasuk masyarakat adat,
AMAN Sumbawa bersedia memberikan data. AMAN Sumbawa juga akan
mensosialisasikan keputusan MK tersebut di Kabupaten Sumbawa. “Dalam
waktu dekat, keputusan MK tersebut akan disosialisasikan ke Bupati,
DPRD, Dinas Kehutanan, Pengadilan, Kejaksaan, BPN, Kepolisian dan
lainnya, yang berada di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Jasardi Gunawan.
http://www.gaungntb.com/2013/05/aman-sumbawa-hutan-adat-bukan-lagi-hutan-negara/
0 komentar:
Posting Komentar